PERSYARATAN UMUM
No | Nama Dokumen |
---|---|
1 | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
2 | Warga Negara Indonesia |
3 | Berstatus Pegawai Negeri Sipil |
4 | Berpendidikan paling rendah Strata Dua (S2) atau setara |
5 | Semua unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir |
6 | Tidak sedang mengikuti program tugas belajar |
7 | Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak bagi PNS Tidak Wajib Lapor Harta Kekayaan, kepada instansi yang berwenang |
8 | Bebas temuan terkait dengan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat |
9 | Sehat jasmani dan rohani |
10 | Bebas narkotika dan psikotropika |
11 | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara |
12 | Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat |
13 | Bersedia ditempatkan pada Poltekkes Kemenkes di seluruh wilayah Indonesia |
14 | Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar (bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional dosen) |
15 | Menduduki jabatan akademik dosen paling rendah Lektor dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan III/d (bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional dosen) |
16 | Tidak pernah melakukan plagiat dan berkomitmen menjaga reputasi dan keberlanjutan pengembangan institusi (bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional dosen) |
17 | Berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat mendaftar (bagi pelamar yang berasal dari selain pejabat fungsional dosen) |
18 | Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling sedikit 2 (dua) tahun (bagi pelamar yang berasal dari selain pejabat fungsional dosen) |
19 | Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun (bagi pelamar yang berasal dari selain pejabat fungsional dosen) |
20 | Bersedia melepasakan jabatan pimpinan tinggi/ administrator/ fungsional saat diangkat menjadi Direktur Poltekkes (bagi pelamar yang berasal dari selain pejabat fungsional dosen) |
DOKUMEN PERSYARATAN
No | Nama Dokumen |
---|---|
1 | Surat lamaran |
2 | Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000 |
3 | Kartu Tanda Penduduk |
4 | Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir |
5 | Keputusan Pengangkatan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi/ Administrator/ Fungsional |
6 | Ijazah |
7 | Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2023 dan 2024 |
8 | Bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun Lapor 2025 |
9 | Surat Keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja |
10 | Surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat. Untuk PNS Kementerian Kesehatan, surat dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan |
11 | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah |
12 | Surat keterangan bebas narkotika dan psikotropika yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah atau lembaga/ instansi yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan NAPZA |
13 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
14 | Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja |
15 | Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Poltekkes Kemenkes di seluruh wilayah Indonesia ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000 |
16 | Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat, berkomitmen menjaga reputasi dan keberlanjutan pengembangan institusi, bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional dosen ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000 |
17 | Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan pimpinan sebelumnya saat diangkat menjadi Direktur Poltekkes, bagi pelamar yang berasal dari selain pejabat fungsional dosen ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000 |